Setiap guru pastinya akan sangat mengharapkan untuk bisa memiliki sertifikat pendidik, sebab dengan adanya sertifikat pendidik tersebut maka seorang guru sudah di katakan memiliki kemampuan professional dalam tugas mengajarnya selain itu dengan memiliki sertifikat pendidik maka pendapatan seorang guru juga akan bertambah sebab hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik saja yang boleh mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan catatan harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka seorang guru harus mengikuti tahapan seleksi program pendidikan profesi guru ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang guru telah di nyatakan lulus dalam seleksi tersebut maka harus mengikuti pendidikan selama waktu yang di tentukan hingga akhirnya dapat dinyatakan resmi untuk bisa memiliki sertifikat pendidik.
Mulai tahun 2017 dan 2018 program seleksi PPG telah di lakukan dan baru-baru ini di bulan mei tahun 2018 juga telah di keluarkan nama-nama guru yang sudah lulus dalam seleksi PPG 2018. Bagi bapak dan ibu guru yang telah di nyatakan lulus dalam seleksi program pendidikan profesi guru ( PPG ) tahun 2018 maka mulai dari sekarang sudah harus menyiapkan berkas dokumen yang akan di jadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti program pendidikan profesi guru tahun 2019.
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai persyaratan, Berkas yang harus di lengkapi dan jadwal PPG tahun 2019 :
Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan Mengikuti PPG 2019
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehatjasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.
Berkas Administrasi
1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh PerguruanTinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari Iuar negeri melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti
.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir.
Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan
yang sarna, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau
Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/KabupateniKota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun
terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi
peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungj awabkan keabsahannya.
Jadwal
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
No | Uraian Kegiatan | Waktu |
1 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019 | 1 0ktober 2018 |
2 | Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/KabupatenIKota | 2-20 Oktober 2018 |
3 | Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirirnkan berkas ke LPMP | 3-31 Oktober 2018 |
4 | LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta | 15 0ktober- 16 November 2018 |
5 | Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) | |
6 | Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id | 3-8 Desember 2018 |
7 | Ditjen GTK menetapan dan mengumurnkan peserta PPG tahap 1 | 13 Desember 2018 |
8 | LPMP mengirim berkas ke LPTK | 15 Desember 2018 |
10 | Pelaksanaan PPG | Januari 2019 |
Apabila bapak dan ibu guru merupakan salah satu peserta PPG 2019 yang telah dinyatakan lulus maka anda harus melengkapi seluruh berkas di atas agar dapat mengikuti kegiatan PPG tahun 2019.
Salah satu persyaratan berkas yang harus di kumpulkan yaitu membuat surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG 2019. Bagi anda yang belum memiliki surat izin dari kepala sekolah atau belum memiliki format surat izin tersebut maka anda dapat melihat contoh surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG 2019 pada artikel ini.
Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru ( PPG ) yang akan saya bagikan ini dapat anda edit dan sesuaikan dengan identitas anda dan identitas sekolah anda masing-masing karena saya simpan dalam format word.
Berikut ini tampilan surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG tahun 2019
Jika anda membutuhkan format izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG tahun 2019 tersebut, anda dapat mendownloadnya pada judul di bawah ini
Demikianlah postingan mengenai contoh surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG tahun 2019, semoga artikel ini dapat bermanfaat buat bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkannya.