-->

Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018 - Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya akan bagikan Petunjuk Teknis terbaru untuk aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018. Penting sekali bagi Panitia PPDB untuk mempelajari terlebih dahulu isi dari Juknis (Petunjuk Teknis) dari Permendikbud yang saya bagikan ini.

 Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya akan bagikan Petunjuk Teknis terbaru untuk kegi Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB secara khusus diatur dalam dalam pasal 3 hingga dengan pasal 17 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat. Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
  1. PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online) maupun dengan prosedur luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. 
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melakukan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli setiap tahun. 
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 hingga dengan 17 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa :
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 
  3. Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut menurut jumlah ketersediaan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut. 
  4. Bagi sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui komitmen secara tertulis antarpemerintah tempat yang saling berbatasan. 
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui: 
  • Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; 
  • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa :
  1. SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib mendapatkan peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 
  2. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 
  3. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah. 
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan diatas saya kutip hanya sebagian saja dari ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Permendikbud. Untuk lebih lengkapnya silahkan download saja filenya melalui link dibawah ini.

Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019


Download Juga !!!
Contoh Program Kerja PPDB SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019
LihatTutupKomentar