Pengertian dan Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT)|Perseroan terbatas bentuk dari BUMS, dan bebagai keunggulan atau kelebihan dan kelemahan atau kekurangan dalam bentuk dari perseroan terbatas yang jika dilihat dari keunggulan dan kekurangan akan membuat kita merasakan manfaat dari perseroan terbatas karna akan menimbulkan dampak-dampak bagi kelangsungan perusahaan anda jika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan. Pengertian Perseroan terbatas (PT) menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal yang disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung.
Kelebihan atau kebaikan bentuk perseroan terbatas, antara lain sebagai berikut
1. Hukum yang terjamin yang menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan
2. Memudahkan kita dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham dari perusahaan tersebut dengan orang lain.
3. Dalam memperoleh tambahan modal dapat dikatakan mudah dalam memperluas volume usaha
4. Memudahkan kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan.
5. Menghilangkan pikiran tentang membayar hutang, artinya jika anda memiliki saham dalam perusahaan tersebut, anda hanya bertanggung jawab atau membayar tersebut sesuai dengan modal yang disetorkan. Tidak lebih
Kelemahan atau kekurangan bentuk perseroan terbatas, antara lain sebagai berikut
1. Pembentukan PT membutuhkan biaya yang relatif tinggi
2. PT tak dapat atau kurang dalam menjaga rahasia perusahaan, karna segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemilik saham. terutama yang menyangkut tentang laba perusahaan
3. Pembentukan PT sangat sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti
4. Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapan.
Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut
1. PT tertutup
PT tertutup adalah PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah bisa diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.
2. PT terbuka
PT terbuka adalah PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya dapat untuk umum. Jenis saham pada PT ini dapat diperjualbelikan karena jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa adalah saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.
3. PT perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.
4. PT. Kosong
PT kosong adalah PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham karena kekayaan PT telah habis dan tinggal akta pendiriannya saja.
Sekian artikel tentang Pengertian dan Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT) semoga bermanfaat