KKM Tematik Kelas 4 SD/MI |
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi ialah memakai contoh kriteria, yakni memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan penerima didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakanpeserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun pedoman dimulai. Seberapapun besarnya jumlah penerima didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta alasannya ialah hasil empirik penilaian. Pada contoh norma, kurva normal sering dipakai untuk memilih ketuntasan berguru penerima didik bila diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai tamat sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah penerima didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, yaitu menawarkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Baca Juga :
Kriteria ketuntasan memperlihatkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diperlukan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan sanggup memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah sasaran nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi contoh bersama pendidik, penerima didik, dan orang renta penerima didik. Oleh alasannya ialah itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi biar isu sanggup diakses dengan gampang oleh penerima didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai contoh dalam menyikapi hasil berguru penerima didik.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Kriteria ketuntasan minimal menjadi contoh bersama pendidik, penerima didik, dan orang renta penerima didik. Oleh alasannya ialah itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi biar isu sanggup diakses dengan gampang oleh penerima didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai contoh dalam menyikapi hasil berguru penerima didik.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Unduh Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Tematik Kelas 4 SD Revisi 2017
- Unduh Langkah-Langkah Penetapan KKM
1. Penetapan KKM merupakan acara pengambilan keputusan yang dapat
dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake penerima didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan ratarata
dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan berguru minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) penerima didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk menciptakan soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus bisa mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melaksanakan pembobotan seluruh hasil ulangan, alasannya ialah semuanya mempunyai hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.